jika memandang tak terlalu lama gpp kok |
Memakan riba, meminum minuman yang memabukkan, memakan harta anak yatim, dan semua makanan serta minuman yang diharamkan Allah SWT.
Allah SWT dan Rasul-Nya melaknat peminum minuman keras (khamr), dan setiap orang yang membantunya, termasuk penjualnya.
Maksiat Lisan :
GHIBAH adalah menceritakan saudara kita dengan sesuatu yang tidak disukainya.
Jika kita menceritakan yang tidak sebenarnya, maka itu adalah FITNAH.
NAMIMAH adalah mengadu domba …
Baik GHIBAH, FITNAH, maupun NAMIMAH, semuanya sama-sama haram.
Maksiat Mata :
Memandang wanita yang bukan mahram, memandang aurat, memandang rendah sesama Muslim, dan memandang (bagian dalam) rumah orang lain tanpa izin.
Maksiat Telinga :
Jagalah pendengaranmu dari ucapan buruk ...
Sebagaimana kamu menjaga lisan dari mengucapkannya ...
Ketika mendengarkan ucapan buruk, maka telah menjadi mitra pembicaranya ...
Maksiat Tangan :
Mengurangi takaran dan timbangan, tidak amanah, mencuri, membunuh, memukul tanpa alasan yang benar.
Maksiat Kaki :
Perjalanan untuk tujuan yang diharamkan, pergi ke suatu tempat untuk mengadu domba sesama Muslim, membunuh seorang Muslim, melakukan sesuatu untuk mencelakakan seorang Muslim tanpa alasan yang benar.
Maksiat Farji (kemaluan) :
Berzina, liwath (hubungan sex sejenis) dan sebagainya.
Maksiat Badan :
Durhaka kepada kedua orang tua, lari dari medan perang, memutuskan silaturahim, berbuat dzalim, dan sebagainya..
Semoga kita selalu dalam bimbingan dan lindungan Allah Ta'ala..
Aamiin..